6 Mar 2015

REKMED Jarkom Tugas 03 – UU ITE dan Penjelasannya

Author: arika.ermawati | Filed under: Uncategorized

Salah satu tujuan dilaksanakannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yaitu untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi, hal ini tercantum pada pasal 4 UU ITE Tahun 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Berikut contoh pelanggaran dan cara penanggulangan pelanggaran dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 :

1. Pasal 27 ayat 1

Berbunyi bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.“

Contoh kasus pelanggaran dari pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 adalah kasus yang terjadi pada Luna Maya dan Ariel . Mereka membuat membuat video adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang.

Seseorang yang telah terbukti melakukan pelanggaran pada pasal ini akan dikenai pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur pada pasal 45 ayat 1 yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Cara penanggulangan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1:

Mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi, melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya, pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, dan pemerintah sebaiknya melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran melalui internet.

2. Pasal 27 ayat 3

Berbunyi bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Contoh kasus dari pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 yaitu kasus yang terjadi pada Prita Mulyasari, terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan Rumah Sakit OMNI International melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group di internet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima dengan kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar Undang-undang ITE Nomor 11Tahun 2008.

Ketentuan pidana bagi seseorang yang telah terbukti melakukan pelanggaran pada pasal ini akan dikenai pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 45 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Cara penanggulangan pelanggaran:

Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga masyarakat tahu bahwa apabila melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui internet sudah ada undang-undang yang mengatur dan apabila terbukti melanggar akan dikenai pidana.

3. Pasal 28 ayat 2

Berbunyi bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

contoh kasus dari pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu  menulis dan menyebarkan kalimat di media maya yang menyinggung SARA sehingga menimbulkan rasa benci atau permusuhan, seperti yang terjadi pada kasus Ahok dan Farhat Abbas di dunia maya. Farhat Abbas menulis kalimat di akun media sosialnya yang menyingung SARA tentang etnis cina.

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberi sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Cara penanggulangan pelanggaran pasal 28 ayat 2:

melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa dengan menyebarkan informasi yang menyinggung SARA akan dikenai tuntutan pidana.

4. Pasal 30 Ayat 1

Berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Contoh dari pelanggaran pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 adalah orang yang mengakses  e-mail orang lain tanpa ijin.

Jika terbukti melakukan pelanggaran pasal 30 ayat 1 ini, maka seseorang akan dikenai pidana sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Cara penanggulangan pelanggaran pasal 30 ayat 1:

Menjaga informasi atau mencegah kebocoran (password) media komunikasi elektronik seperti: e-mail, web, BBM, dan lain-lain.

5. Pasal 30 Ayat 3

Berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”

Contoh dari pelanggaran pasal 30 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 adalah HackerHacker adalah seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. Hal ini merupakan pelanggaran karena mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ketentuan pidana pada seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pada pasal ini sudah diatur dalam pasal 46 ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Cara penanggulangan dari pelanggaran pasal 30 ayat 3 UU ITE

Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan membuat gerakan untuk mendorong para hacker untuk tidak menggunakan kemampuan yang dimilikinya sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan yang jahat dan merugikan, tetapi menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk digunakan ke hal-hal yang positif, misalnya dengan memblokir situs internet yang tidak baik, contoh memblokir situs porno, perjudian, dan lain sebagainya.

Leave a Reply